1.
Standar Kompetensi Lulusan
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
2.
Standar Isi
~ Kerangka dasardan struktur kurikulum.
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik
~ Beban belajar.
~ Kurikulum tingkat satuan pendidikan.
~ Kalender pendidikan / akademik
3.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmanai dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
4.
Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik.
5.
Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan
sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R.
tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi,
R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat
bermain, tempat berekreasi.
6.
Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan
oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
Persyaratan minimal tentang biaya operasi
meliputi :
~ gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gajh,
~ bahan atau peralatan pendidik habis pakai, dan
~ biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, ir, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
7.
Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan oleh Satuan Pendidikan,
Pemda, dan Pemerintah.
Dikdasmen :
Menerapkan manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas.
Dikti :
Menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam
batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian
8.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan merupakan standar
nasional penilaian pendidikan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
Posting Komentar